Penjaringan Desa Transparan

14 April 2025 15:00:30 WITA

Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali dibawah kepemimpinan Bapak I Made Astawa, NL.P., CPM selaku Perbekel Pejarakan masa Periode Tahun 2014 sampai sekarang terapkan Keterbukaan Informasi Publik lewat Website Desa sejak Tahun 2018 sesuai ketentuan yang di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, Komisi Informasi Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Bapak I Wayan Darma dan Ni Ketut Darmayanti Laksmi didampingi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bapak Gusde Mahardika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng hadir di Desa Pejarakan guna melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Apresiasi Desa. Disambut oleh Perbekel Pejarakan I Made Astawa NL.P., CPM bersama Sekeretaris Desa Pejarakan NI Gusti Nyoman Dewi Suyanti dan Perangkat Desa Pejarakan.

Diawali dengan penyampaian ucapan selamat datang di Desa Pejarakan kemudian Perbekel menyampaikan Gambaran Umum Desa, Luas Wilayah Desa, Jumlah Penduduk, Topografi dan Monografi Desa yang terdiri dari 9 Banjar Dinas serta Batas-batas Desa yang terdiri dari sebelah timur berbatasan dengan Desa Sumberkima, sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumberklampok, sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Negara dan sebelah Utara berbatasan dengan Laut Bali. Terkait keterbukaan informasi publik tentang Tata Kelola Keuangan Desa di setiap sudut Desa, tempat umum dan kantor banjar dinas dipasang baliho info grafik Realisasi APBDesa dan info grafik APBDesa tahun berikutnya dan setiap kegiatan selalu update di media sosial dan Website Desa guna memudahkan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Desa.

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kab. Buleleng Gusde Mahardika, S.sos sangat mengapresiasi dan salut terkait transparasi yang sudah dilakukan oleh Pemdes Pejarakan namun perlu juga di kembangkan untuk diusia level 40 tahun keatas lebih dominan menggunakan Facebook sedangkan untuk usia 40 tahun kebawah lebih dominan menggunakan Tiktok dan Instagram untuk kedepanya dalam transparansi menyaras anak-anak muda dan kalangan umum seluruh masyarakat Desa khususnya di Desa Pejarakan dan sekitarnya.

I Wayan Darma, selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, menyampaikan maksud dan tujuan dari kegitan hari ini merupakan tahapan awal penjaringan program Desa transparasi yang diikuti oleh 2 Desa dari masing masing Kabupaten se-Bali, dilihat dari Website dan piagam-piagam yang telah diproleh menurutnya transparasi di Desa Pejarakan sudah berjalan dengan baik maka dari itu kami siapkan untuk ikut serta dalam Apresiasi Desa ketingkat Nasional.

kemudian dilanjutkan oleh Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, Koordinator Bidang Kelembagaan, sangat mengapresiasi keterbukaan informasi di Desa Pejarakan yang sudah dilaksanakan dengan baik dan sangat terbuka. Kegiatan hari ini merupakan tahapan awal guna melaksanakan penjaringan dan menyiapkan Desa untuk ketahap Nasional.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sekaligus memberikan apresiasi kepada desa yang telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#SALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Komentar atas Penjaringan Desa Transparan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar