PENDAMPING PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DI DESA PEJARAKAN

WAYAN PUTU MAHARDIKA 20 September 2021 09:55:16 WITA

Penanganan dan pengurangan sampah sudah menjadi persoalan pelik bagi Provinsi Bali, khususnya di kawasan perdesaan. Pembangunan TPS 3R merupakan salah satu perwujudan amanat Peraturan Gubernur Bali no. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peresmian TPS 3R Desa Pejarakan oleh Bupati Buleleng menegaskan keseriusan penanganan sampah di Kabupaten Buleleng.

“Jika sudah mengusung program 3R, yaitu Reduce, Reduce, Recycle, maka pemilahan sampah seharusnya sudah dilakukan sejak dari rumah,” demikian arahan dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam acara Peresmian TPS 3R “Sanker Bersehati” Desa Pejarakan di Banjar Sandi Kertha, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Senin (6/9). “Adanya TPS 3R ini juga akan mendukung perbaikan sanitasi, pertanian dan pengembangan kerajinan,” tambahnya. Menyertai Bupati Buleleng, hadir pula Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang I Putu Adiptha Ekaputra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gede Melandrat, dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutrisna.

Pengelolaan sampah di TPS 3R dapat mengubah material organik menjadi kompos untuk pertanian dan material non-organik dapat disalurkan ke industri daur ulang dan kerajinan. Jika seluruh timbulan sampah di Desa langsung dibuang ke TPA, hanya akan memindahkan permasalahan saja. Seperti yang dialami TPA Bengkala di Buleleng, dan TPA-TPA lain di Bali, yang semakin mendekati ambang batas kapasitas.

“Tahun ini ada 3 TPS 3R bantuan dari Kementrian PUPR untuk Kabupaten Buleleng. Di tahun 2022 kami sudah usulkan 6 desa lagi yang akan menerima bantuan TPS 3R,” ungkap Kadis PUTR I Putu Adiptha Ekaputra. Selain di Pejarakan, TPS 3R baru di Buleleng tahun 2021 ada di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dan Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Menyadari adanya aturan dan instruksi dari pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah Perbekel Pejarakan, I Made Astawa, mengakui perlu adanya kegiatan pendampingan. Apalagi Desa Pejarakan sudah difasilitasi dengan TPS 3R. “Kita perlu pendampingan tentang teknik mengelola dan mengolah sampah yang benar. Juga bagaimana cara masyarakat mampu memilah sampah dari sumbernya,” kata Made Astawa di Kantor Perbekel Pejarakan (7/9) usai menandatangani perjanjian kerjasama pendampingan pengelolaan sampah dengan Yayasan Bumi Sasmaya. Dalam Pergub Bali no. 47/2019, pendampingan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.

Meskipun TPS 3R Pejarakan baru saja diresmikan, namun pendampingan pengelolaan sampah berbasis sumber telah dimulai sejak bulan Januari 2021. Yayasan Bumi Sasmaya (YBS) melalui Program Merah Putih Hijau (MPH) telah melakukan pendampingan pengelolaan sampah pada warga dua banjar di Desa Pejarakan, yaitu Banjar Batu Ampar dan Marga Garuda. Berkat program MPH, keberadaan Rumah Kompos dan Rumah Pilah dapat membantu 678 KK dari sekitar 3.427 KK (Maret 2021) di Desa Pejarakan dalam mencegah pencemaran lingkungan.

Program Merah Putih Hijau menggerakkan berbagai elemen masyarakat mulai dari Pemerintah Desa, Prajuru Adat, kader kebersihan, PKK, pokdarwis, satgas lingkungan, hingga para pemuda relawan STT (Sekaa Teruna-Teruni). Yayasan Bumi Sasmaya menekankan pada konsistensi kader kebersihan dalam memberikan pemahaman pada warga untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah. “Pendampingan yang kami lakukan utamanya untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang pengelolaan sampah dan melatih kader kebersihan untuk memiliki ketrampilan sosialisasi,” kata IGN Agastya Yatra, Ketua Yayasan Bumi Sasmaya. 

Skema pendampingan seperti itu diterapkan pada desa percontohan program Merah Putih Hijau di Desa Taro dan Desa Pejeng, Kabupaten Gianyar. Termasuk di Desa Pejarakan, program MPH sudah membantu 13 Desa se-Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah tingkat desa.

Pada Juli 2021, material terkelola di Rumah Kompos dan Rumah Pilah sejumlah 1.124,5 kg organik, 172 kg non-organik dan 5.690 kg residu. Kekompakan warga dalam mengelola sampah di Desa Pejarakan dimotori oleh tim komunitas dan tim fasilitas pengelolaan sampah yang berjumlah 11 orang untuk mengelola Rumah Kompos dan Rumah Pilah sekaligus TPS 3R.

Operasionalisasi TPS 3R Desa Pejarakan berpotensi meningkatkan volume sampah terkelola Desa Pejarakan sebanyak 20 ton/bulan. Layanan pengelolaan sampah TPS 3R seluas 1.300 m2 itu akan menjangkau 2.000 KK yang ditingkatkan secara berkala. Untuk pengelolaan TPS 3R, MPH menyediakan konsultasi audit sampah, alur operasional pengelolaan sampah, strategi pengangkutan sampah, teknik pengolahan sampah, hingga pengembangan usaha pengelolaan sampah. Program MPH memastikan fasilitas pengelolaan sampah menjalankan tata kelola sampah yang baik sehingga mencapai kemandirian dan dapat memberikan kebermanfaatan di berbagai bidang pembangunan desa.

Desa Pejarakan sebenarnya sudah mulai mengajukan rencana pembangunan TPS 3R sejak tahun 2015. Hingga akhirnya terealisasi di tahun 2021, terbangunnya TPS 3R membawa angin segar bagi sektor pemukiman, pertanian, pariwisata dan lingkungan di Desa Pejarakan. Beberapa tempat pembuangan sampah liar bisa segera ditutup dan imbasnya dapat meningkatkan kualitas pariwisata di Pejarakan. “Untuk mendukung operasionalisasi pengelolaan sampah, kita akan menerapkan subsidi silang antara desa dinas dan desa adat. Selain itu kita juga akan mendorong tanggungjawab pengusaha pariwisata local untuk memberikan program tanggung jawab sosial bagi pengelolaan sampah di Desa Pejarakan,” terang Made Astawa.

Komentar atas PENDAMPING PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DI DESA PEJARAKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar