Klarifikasi terkait keluhan Masyarakat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance
06 Januari 2026 15:43:28 WITA
Selasa, 06 Januari 2025 Perbekel Pejarakan menghadiri Rapat Koordinasi terkait keluhan Masyarakat yang tidak dijinkannya memakai mobil Ambulance untuk mengangkut jenazah pulang ke rumah dan video beredar di media sosial.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Puskesmas Gerokgak II dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, Kepala Puskesmas Gerokgak II, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak.
Berikut Kronologi yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Gerokgak II
Pada tanggal 3 Januari 2026 pukul kurang lebih 14.00 wita Pasien datang diantar oleh keluarganya dalam kondisi tidak sadarkan diri, wajah dan dada pasien tampak berwarna ungu kebiruan.
Pasien langsung di bawa ke ruang pemeriksan UGD Puskesmas Gerokgak II. Dilakukanpemeriksaan oleh dokter team jaga UGD ditemukan nadi pasien tidak teraba dan tdk ada nafas.
Oleh team jaga segera dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sesuai SOP namun pasien tidak menunjukkan tanda tanda ROSC (Return of Spontaneous Circulation).
Kemudian dilakuan pemasangan EKG hasilnya Asistole dan pada pada pukul 14.30 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sejak datang ke puskesmas semua keluarga pasien sudah histeris sehingga belum bisa kita tanyakan identitas lengkap. Setelah pasien dinyatakan meninggal keluarga pasien menanyakan apakah bisa membawa zenasah pulang dengan Ambulance di puskesmas.
Petugas menjelaskan SOP penggunaan ambulance untuk jenazah dimana SOP nya menyatakan tidak bisa ambulance digunakan untuk membawa Jenazah. Team jaga akan memfasilitasi ambulance Jenazah dari Puskesmas Gerokgak I.
Namun belum sempat menjelaskan tentang penggunaan mobil Jenazah dari Puskesmas Gerokgak I lebih detail, keluarga semakin histeris keluar dan mengamuk sampai sempat memukul ambulance Puskesmas Gerokgak II dan Ambulance TNI yang kebetulan sejam sebelumnya membawa siswa TNI yang mengalami Dehidrasi saat latihan dan sedang kami pasang infus unt rehidrasi dan observasi di ruang UGD. Saat yang bersamaan keluarga yang lain langsung mengangkut jenazah tersebut ke mobil pribadinya. Saat itulah salah satu keluarganya membuat konten seperti yang beredar di media sosial.
Dan Inti persoalannya adalah : tidak dijinkannya mobil ambulance digunakan untuk mengangkut jenazah pulang ke rumah. Berdasarkan pengalaman hari ini agar tidak terulang kembali hal yang serupa berikutnya pihak Pemerintah Desa Pejarakan yang disampaikan langsung oleh Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P., CPM mengusulkan agar di Puskesmas Gerokgak 2 ada satu Ambulance Jenazah dengan alasan sangat penting dan sangat diperlukan oleh masyarakat, untuk dapat membantu pemulangan jenazah ketika menemukan hal yang serupa terjadi di Puskesmas Gerokgak 2 (tandasnya). Serta mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Puskesmas Gerokgak 2 agar bijak bersosial Media sehingga terciptanya ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama.
Komentar atas Klarifikasi terkait keluhan Masyarakat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Klarifikasi terkait keluhan Masyarakat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance
- Kelian Banjar Dinas Goris Berkunjung Kelokasi Kebakaran Rumah/Dapur Warga BD. Goris
- Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Program Desa TA 2025
- Pemerintah Desa Pejarakan mengucapkan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Desa Pejarak
- Penanaman Manggrove Program CSR PT Menjangan Mas
- Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026

















